Mekanisme Pengajuan Keringanan UKT Dampak Covid-19

Mahasiswa dapat mengajukan Keringanan UKT semester genap tahun akademik 2021/2022 jika keuangan orang tua mengalami perubahan akibat dampak covid-19 (pilih salah satu yang sesuai) :

  • Meninggal dunia, dibuktikan dengan Surat Kematian dari kelurahan/desa;
  • Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dibuktikan dengan Surat PHK dari perusahaan/instansi di mana orang tua bekerja;
  • Mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, dibuktikan dengan pernyataan pailit oleh lembaga yang berwenang;
  • Mengalami penutupan tempat usaha, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah;
  • Menurun pendapatannya secara signifikan, dibuktikan dengan surat keterangan dari
    Desa/Kelurahan.

Jadwal seleksi:

1. Pendaftaran di laman sisca.uinsaizu.ac.id : 31 Januari-3 Februari 2022
2. Verifikasi : 4 Februari 2022
3. Sidang yudisium penetapan keringanan UKT : 5 Februari 2022
4. Pengumuman keringanan UKT : 6 Februari 2022
5. Input data UKT di Mikwa : 6 Februari 2022

Informasi lengkap dapat anda download DISINI

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *